Minggu, 10 November 2013

"TENAGA KERJA INDONESIA"



(Warganegara dan Negara)

Tenaga Kerja Indonesia adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan keerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. TKI perempuan disebut Tenaga Kerja Wanita. TKW memiliki peran yang penting untuk meningkatkan devisa negara. Negara kita dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah. Oleh sebab itu TKW sering disebut sebagai pahlawan devisa. 

Namun, TKW Indonesia yang bekerja di luar negeri sering mengalami kasus-kasus yang merugikan dirinya. Tidak hanya dirugikan oleh negara asing bahkan di Indonesia pun TKW juga dirugikan dengan adanya pungutan liar, di mana setiap TKW yang ingin pulang ke Indonesia dikenakan biaya sesampainya di bandara.

Kasus lain seperti seorang TKW di negara asing yang mencoba kabur dari rumah majikannya. Ia menocoba kabur karena tidak tahan dengan siksaan yang dilakukan majikan kepadanya. Segala cara dilakukakannya agar bisa kabur dari rumah majikannya. Hal ini seharusnya bisa menyadarkan pemerintahan kedua negara karena bahwa hukum dimasing-masing negara  belum berjalan semestinya dan pengaturan yang salah dalam pengelolaan TKW.

Dari kasus tersebut negara harus menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengendalikan apapun yang bertentangan satu sama lain agar tidak membahayakan. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang bersumber pada undang-undang, di mana hukum mengenai tenaga kerja tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Referensi :



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar