(Warganegara dan Negara)
Tenaga Kerja Indonesia adalah sebutan bagi warga negara Indonesia
yang bekerja di luar negeri dalam hubungan keerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima upah. TKI perempuan disebut Tenaga Kerja Wanita. TKW memiliki
peran yang penting untuk meningkatkan devisa negara. Negara kita dalam setahun
bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah. Oleh sebab itu TKW sering disebut
sebagai pahlawan devisa.
Namun, TKW Indonesia yang bekerja di luar negeri sering
mengalami kasus-kasus yang merugikan dirinya. Tidak hanya dirugikan oleh negara
asing bahkan di Indonesia pun TKW juga dirugikan dengan adanya pungutan liar,
di mana setiap TKW yang ingin pulang ke Indonesia dikenakan biaya sesampainya
di bandara.
Kasus lain seperti seorang TKW di negara asing yang mencoba
kabur dari rumah majikannya. Ia menocoba kabur karena tidak tahan dengan
siksaan yang dilakukan majikan kepadanya. Segala cara dilakukakannya agar bisa
kabur dari rumah majikannya. Hal ini seharusnya bisa menyadarkan pemerintahan
kedua negara karena bahwa hukum dimasing-masing negara belum berjalan semestinya dan pengaturan yang
salah dalam pengelolaan TKW.
Dari kasus tersebut negara harus menjalankan tugasnya untuk
mengatur dan mengendalikan apapun yang bertentangan satu sama lain agar tidak
membahayakan. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang bersumber pada undang-undang,
di mana hukum mengenai tenaga kerja tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar